BANDUNG PRAKARSA, Baleendah, Kabupaten Bandung — Dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Baleendah menggelar razia minuman keras (miras) di sejumlah lokasi pada Sabtu malam (30/11/2024).
Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari patroli rutin untuk menciptakan situasi yang kondusif di wilayah Baleendah.
Razia ini menyasar toko-toko, warung, dan tempat hiburan yang diduga menjual minuman keras secara ilegal.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kapolsek Baleendah Kompol Tedi Rusman Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan botol miras berbagai merek yang tidak memiliki izin edar.
“Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas, seperti perkelahian atau tindak kriminal lainnya, yang kerap dipicu oleh pengaruh alkohol,” ujar Tedi Rusman.(01/12/2024)
Selain menyita miras, petugas juga memberikan edukasi kepada pemilik usaha untuk tidak menjual barang yang melanggar hukum dan dapat merusak moral masyarakat, khususnya generasi muda.
Polsek Baleendah menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan di wilayahnya demi memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat tetap terjaga.






