BANDUNGPRAKASA. COM.Guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif menjelang perayaan Tahun Baru 2026, Polsek Margahayu Polresta Bandung melaksanakan kegiatan Operasi Minuman Keras (Miras) di wilayah hukum Polsek Margahayu.

Operasi tersebut merupakan bagian dari upaya cipta kondisi dalam rangka pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Sasaran kegiatan meliputi pemberantasan premanisme dalam rangka Operasi Pekat, peredaran minuman keras, serta obat-obatan terbatas tanpa izin yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Kegiatan dipimpin oleh Aiptu Al Sugiana selaku Bawas bersama tiga personel piket fungsi Polsek Margahayu.
Dalam pelaksanaannya, personel melakukan pemeriksaan di sejumlah lokasi yang diduga menjual minuman keras. Dari hasil operasi, petugas berhasil mengamankan sebanyak 84 botol minuman keras berbagai merek dari salah satu kios jamu yang masih beroperasi, sementara kios lainnya terpantau dalam kondisi tutup saat dilakukan pemeriksaan.
Tidak hanya melakukan penindakan, petugas juga melaksanakan pendataan serta menyampaikan imbauan kepada para penjual agar tidak menjual minuman beralkohol maupun obat-obatan tanpa izin. Upaya tersebut dilakukan sebagai langkah preventif guna menekan potensi gangguan kamtibmas menjelang pergantian tahun.
Kegiatan Operasi Miras ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut arahan Kapolresta Bandung Kombes Pol Dr. Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., M.Si. melalui Kapolsek Margahayu agar jajaran kepolisian meningkatkan kegiatan preventif dan represif dalam menjaga keamanan wilayah.
Selama kegiatan berlangsung, situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Margahayu terpantau aman dan kondusif. Polsek Margahayu menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan kegiatan serupa secara berkelanjutan demi terciptanya rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat menyambut Tahun Baru 2026.






