BANDUNGPRAKASA.COM.Kabupaten Bandung – Jajaran Unit Reskrim Polsek Ibun, Polresta Bandung, berhasil mengungkap dan mengembangkan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang terjadi di wilayah hukumnya. Dari hasil pengembangan tersebut, polisi mengamankan enam unit sepeda motor berbagai jenis.
Pengembangan kasus curanmor ini dilakukan selama tiga hari, terhitung sejak tanggal 13 hingga 15 Januari 2026. Sebanyak enam personel Unit Reskrim Polsek Ibun yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim diterjunkan untuk melakukan penyelidikan lanjutan berdasarkan laporan polisi yang diterima sebelumnya.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR melalui Kapolsek Ibun IPTU Deny Fourtjanjanto, S.H., menjelaskan bahwa pengembangan kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/01/I/2026/Polsek Ibun/Polresta Bandung/Polda Jabar, tanggal 4 Januari 2026.
“Dalam pengembangan kasus curanmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 dan atau 477 KUHPidana, anggota melakukan penelusuran hingga ke wilayah Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut,” ujar IPTU Deny Fourtjanjanto.
Dari hasil pengembangan tersebut, petugas berhasil mengamankan enam unit kendaraan roda dua yang diduga kuat merupakan hasil tindak pidana pencurian. Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari tiga unit sepeda motor Honda Beat, satu unit Yamaha R15, satu unit Yamaha N-Max, serta satu unit Honda CRF.
Kapolsek Ibun menambahkan, selama pelaksanaan kegiatan pengembangan kasus tersebut, situasi berjalan dalam keadaan aman dan kondusif. Pihak kepolisian juga terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan pelaku curanmor yang terlibat.
“Kami akan terus melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Polresta Bandung berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas pelaku kejahatan,” pungkasnya.






