BANDUNGPRAKASA.COM.Kanit Provost Polsek Margahayu Aiptu Sugiana melaksanakan kegiatan pemberian penjelasan dan pengarahan kepada warga masyarakat yang mendatangi Polsek Margahayu untuk menanyakan prosedur pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), pada Kamis.
Dalam kegiatan tersebut, Aiptu Sugiana memberikan penjelasan secara langsung dan humanis terkait persyaratan administrasi, alur pelayanan, serta tahapan pembuatan SKCK agar masyarakat memahami prosedur yang berlaku dan dapat mengurus keperluannya dengan mudah serta tertib.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Dr. Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., M.Si. melalui Kapolsek Margahayu AKP Hasbi Ask Sidiqie, B.Sh. menuturkan bahwa seluruh personel Polri diwajibkan memberikan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan humanis. Pelayanan kepolisian harus dilaksanakan secara profesional serta mengedepankan sikap ramah guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Lebih lanjut disampaikan, kehadiran anggota Polri dalam memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat merupakan bentuk nyata komitmen Polsek Margahayu dalam menciptakan pelayanan prima serta menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di lingkungan pelayanan kepolisian.
Masyarakat juga diimbau agar selalu mengikuti prosedur resmi serta tidak ragu untuk menyampaikan saran, masukan, maupun pengaduan melalui layanan Lapor Pak Kapolresta Bandung di nomor hotline 0822-1115-9110. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.






