BANDUNGPRAKASA.COM.Dalam rangka menjaga ketertiban umum serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Polsek Margahayu Polresta Bandung melaksanakan kegiatan razia knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong pada Minggu, 8 Agustus 2026, mulai pukul 08.00 WIB, bertempat di depan Mako Polsek Margahayu, Jalan Taman Kopo Indah 1, Desa Margahayu Selatan, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.

Kegiatan razia pagi hari ini menyasar pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot bising dan berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat. Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara profesional dan humanis oleh personel Polsek Margahayu, dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif serta edukasi kepada para pengendara.
Selain melakukan penindakan terhadap kendaraan yang tidak memenuhi standar teknis, petugas juga memberikan imbauan kepada pengendara agar mematuhi peraturan lalu lintas dan menggunakan knalpot sesuai standar pabrikan. Penggunaan knalpot brong dinilai tidak hanya melanggar aturan, namun juga dapat menimbulkan keresahan serta mengganggu ketenangan lingkungan masyarakat.
Kapolsek Margahayu AKP Hasbi Ask Sidiqie, B.Sh., menyampaikan bahwa razia knalpot brong merupakan bagian dari komitmen Polsek Margahayu dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat serta menjaga kenyamanan lingkungan, khususnya pada waktu pagi saat aktivitas warga mulai meningkat.
Sejalan dengan arahan Kapolres Bandung melalui Kapolsek Margahayu, Polri mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas wilayah dengan mematuhi peraturan lalu lintas dan menghormati hak pengguna jalan lainnya. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan terkendali.
Polsek Margahayu juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap gangguan kamtibmas melalui layanan Lapor Pak Kapolresta Bandung di nomor 0822-1115-9110, sebagai wujud sinergi Polri dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.






