BANDUNGPRAKASA.COM.Bandung — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung melalui Polsek Ciparay berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Ciparay. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR melalui Kapolsek Ciparay AKP Ilmansyah, S.E., M.H., CPHR menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan responsif Unit Reskrim Polsek Ciparay dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Pengungkapan ini berawal dari beberapa laporan polisi terkait pencurian sepeda motor yang terjadi sejak Desember 2025 hingga Januari 2026 di wilayah Ciparay,” ujar AKP Ilmansyah mewakili Kapolresta Bandung,
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial DMR (29), EN (25), dan A (33). Ketiganya diketahui merupakan satu komplotan yang beraksi di beberapa lokasi berbeda dengan modus merusak kunci kontak kendaraan menggunakan kunci palsu berbentuk huruf T.
“Para pelaku menyasar sepeda motor yang diparkir tanpa pengamanan ganda. Mereka beraksi pada siang hingga malam hari di area pemukiman, pertokoan, hingga lahan perkebunan,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, polisi berhasil mengamankan lima unit sepeda motor berbagai warna dan tipe yang merupakan hasil tindak pidana, serta alat kejahatan berupa kunci palsu astag leter T yang digunakan para pelaku saat beraksi.
Kapolsek Ciparay menambahkan, para tersangka ditangkap dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah salah satu laporan diterima. Berdasarkan keterangan salah satu pelaku, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga ke wilayah Kabupaten Cianjur dan berhasil mengamankan dua pelaku lainnya.
“Seluruh tersangka saat ini telah dilakukan penahanan dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Polresta Bandung mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, serta segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan di lingkungannya.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas tindak kriminalitas, khususnya curanmor, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Bandung,” pungkasnya.






