BANDUNG PRAKARSA, Paseh, – Sebuah kios yang berada di Kp Pongporang, Desa Sukamanah rata dengan tanah, Kios tersebut dibongkar lantaran diduga jadi tempat transaksi obat keras terbatas. Proses pembongkaran dilakukan aparat gabungan TNI-Polri dan Steckholder terkait terhadap kios yang letaknya berada di pinggir jalan Kp. Pongporang, Desa Sukamanah, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, Pembongkaran dilakukan setelah ada pengaduan dari masyarakat. Rabu (29 Januari 2025)
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono S.H, S.I.K, M.H CPHR melalui Kapolsek Paseh AKP Ahmad Nurdin S.H mengatakan Hari ini kami dari jajaran Polsek Paseh Polresta Bandung Stakeholder dan pemerintah desa Sukamanah melaksanakan pembongkaran kios atau warung yang selama ini kerap diduga dijadikan tempat menjual obat keras terbatas ”
AKP Ahmad Nurdin S.H menjelaskan pembongkaran kios tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam memerangi peredaran gelap obat terlarang, Polsek Paseh Polresta Bandung berkomitmen akan terus menindak dengan tegas peredaran Narkoba dan obat-obatan keras terlarang ” Tidak ada ruang bagi mereka,” katanya.
Kapolsek Paseh menambahkan dalam kegiatan pembongkaran kios yang di duga menjual obat keras terbatas tersebut dalam keadaan tutup dan sudah lama tidak ada aktifitas transaksi penjualan dan kios tersebut sekarang ini sering digunakan oleh kaum pemuda (karangtaruna) warga setempat dalam kegiatan kepemudaan.
” Melalui Dumas tersebut menurut warga kios tersebut diduga kuat digunakan untuk transaksi obat keras yang berbahaya bagi masyarakat, khususnya kalangan remaja,”
Kepala Kepolisian Sektor Paseh menginginkan wilayah Hukum Polsek Paseh tidak menjadi sarang peredaran obat-obatan terlarang/ilegal. Sehingga pembongkaran atau penertiban langsung dilakukan, Maka dari itu, kami dari jajaran Polsek Paseh bersama stakeholder terkait segera menertibkan,”tegasnya
Pihaknya menegaskan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku obat keras, jika ada yang kedapatan menjual akan langsung ditindak tegas ” Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran obat keras di wilayah hukum Polsek Paseh. Jika ada yang mencoba-coba menjual kembali di tempat lain, kami akan bertindak lebih tegas dan Pihaknya meminta masyarakat berperan aktif untuk segera melaporkan ke polisi jika ada yang melihat dan bertransaksi.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi peredaran obat-obatan terlarang,” Tutupnya. (Humas)






