BANDUNG PRAKASA, Katapang – Menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110 tentang adanya dugaan lokasi sabung ayam di wilayah Kampung Cangkudu, Desa Sangkanhurip, Kecamatan Katapang, petugas Polsek Katapang langsung bergerak cepat melakukan pengecekan ke lokasi pada Senin (09/06/25).
Kapolresta Bandung, Kombespol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR. melalui Kapolsek Katapang, Kompol Ari Purwantono, S.E., menyatakan bahwa setiap laporan masyarakat akan segera ditindaklanjuti demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.
Setelah menerima laporan tersebut, tim piket fungsi bersama Bhabinkamtibmas Desa Sangkanhurip segera meluncur ke lokasi yang disebutkan warga. Pengecekan menyeluruh dilakukan di area sekitar Kampung Cangkudu yang diduga kerap dijadikan tempat sabung ayam.
Namun setelah dilakukan penyisiran dan wawancara singkat dengan warga sekitar, petugas tidak menemukan adanya aktivitas sabung ayam maupun perlengkapan yang mengarah pada praktik perjudian hewan tersebut. Situasi di lokasi juga terpantau dalam keadaan aman dan tidak menunjukkan adanya kerumunan ataupun kegiatan mencurigakan.
“Kami tetap melakukan pendekatan preventif. Meskipun tidak ditemukan, kegiatan patroli akan terus ditingkatkan untuk mencegah adanya upaya kegiatan ilegal seperti sabung ayam yang dapat meresahkan masyarakat,” ungkap Kapolsek Katapang.
Pihak kepolisian juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah aktif memberikan informasi melalui saluran resmi seperti Call Center 110 (bebas pulsa) dan nomor WhatsApp Lapor Kapolresta Bandung di 0822-1115-9110.
Dalam kesempatan tersebut, petugas turut mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi kegiatan melanggar hukum di lingkungannya masing-masing.
Polsek Katapang berkomitmen untuk merespon cepat setiap laporan masyarakat demi menciptakan rasa aman dan menjaga ketertiban di wilayah hukum Polresta Bandung.






