Bhabinkamtibmas Polsek Cimenyan Pasang Spanduk Himbauan Larangan Berkendara Di Bawah Umur

BANDUNG PRAKASA.COM, Polresta Bandung, – Bhabinkamtibmas Desa Mekarsaluyu Polsek Cimenyan, Polresta Bandung Aipda Fernando melaksanakan pemasangan banner himbauan larangan berkendara bagi anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya mencegah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak dibawah umur serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan di jalan. Rabu, 11/06/2025.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono S.H, S.I.K, M.H CPHR melalui Kapolsek Cimenyan Kompol Deni Rusnandar S.H, M.H menjelaskan Selain himbauan larangan mengendarai sepeda motor oleh anak di bawah umur, Bhabinkamtibmas juga memberikan pesan agar para siswa tidak terlibat dalam penyalahgunaan obat keras terbatas serta menghindari tawuran antar pelajar yang dapat merusak keamanan dan ketertiban.

Bacaan Lainnya

Kegiatan berjalan lancar dan mendapat perhatian positif dari pihak sekolah dan siswa. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat peran aktif pelajar dalam menjaga diri dan lingkungan sekolah tetap aman dan kondusif.

#Humas_Polsek_Cimenyan_Polresta_Bandung

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *