BANDUNGPRAKASA.COM.Baleendah – (14/01/2026) Polsek Baleendah bersama Satpol PP Kecamatan Baleendah melaksanakan razia knalpot bising atau tidak sesuai spesifikasi teknis.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekitar jam 13.00 wib di wilayah hukum Polsek Baleendah sebagai upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan empat unit sepeda motor yang menggunakan knalpot bising dan tidak sesuai standar pabrikan.

Keempat sepeda motor tersebut kemudian dibawa dan diamankan di Mako Polsek Baleendah yang beralamat di Jalan Adikusumah No. 18, Kelurahan Baleendah, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.
Razia ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum serta tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait penggunaan knalpot bising yang mengganggu ketertiban umum.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono melalui Kapolsek Baleendah AKP Hendri Noki Rukmansyah menyampaikan bahwa kendaraan yang diamankan akan dikembalikan kepada pemiliknya satu minggu kemudian sebagai bentuk efek jera.
“Pemilik wajib mengganti knalpot bising dengan knalpot standar sesuai spesifikasi teknis”.ujar AKP Hendri Noki Rukmansyah.
Diharapkan melalui kegiatan ini, kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas semakin meningkat serta tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Baleendah.






