BANDUNG PRAKASA.COM,Polresta Bandung, – Dalam rangka menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib, Aipda Fernando Anggota Bhabinkamtibmas Desa Mekarsaluyu, Polsek Cimenyan, Polresta Bandung melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk Himbauan larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau dikenal dengan istilah knalpot brong di desa binaan di wilayah Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung. Rabu, 11/06/2025.
Kegiatan Pemasangan spanduk ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya pengguna kendaraan bermotor, mengenai pentingnya menjaga ketertiban lalu lintas dan mengurangi polusi suara yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono S.H, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Cimenyan Kompol Deni Rusnandar S.H, M.H mengatakan bahwa penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga berpotensi memicu gangguan kenyamanan masyarakat.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, untuk bersama-sama mengedukasi generasi muda agar tidak menggunakan knalpot bising yang mengganggu ketertiban umum,” Kata Kapolsek Cimenyan
Pemasangan Spanduk Larangan Pemakaian Kenalpot Brong atau tidak sesuai Spesifikasi Pabrik ini merupakan bagian dari program preventif Polsek Cimenyan Polreta Bandung dalam menekan potensi gangguan kamtibmas serta mewujudkan lingkungan yang aman dan kondusif khususnya di wilayah Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung. Pungkas Kompol Deni Rusnandar S.H, M.H
#Humas_Polsek_Cimenyan_Polresta_Bandung.






