BANDUNGPRAKASA. COM. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta menciptakan kelancaran dan keselamatan berlalu lintas, Polsek Margahayu kembali melaksanakan kegiatan pelayanan masyarakat berupa pengaturan lalu lintas (Yanmas gatur pagi) pada Senin, 15 Desember 2025, mulai pukul 06.00 WIB hingga selesai. Kegiatan dilaksanakan di Jalan Raya Kopo No. 397, Kelurahan Sulaiman, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, tepatnya di depan SMP Negeri 1 Margahayu.
Kegiatan Yanmas gatur pagi tersebut dilaksanakan oleh AKP Kamroni Mukdas selaku Kanit Samapta Polsek Margahayu bersama Aiptu Uloh Saepuloh selaku Bhabinkamtibmas Desa Sukamenak. Pengaturan lalu lintas difokuskan pada pengamanan arus kendaraan serta membantu penyeberangan anak-anak sekolah yang hendak masuk ke lingkungan SMPN 1 Margahayu.
Personel Polsek Margahayu tampak sigap melakukan pengaturan arus lalu lintas mengingat volume kendaraan yang meningkat pada jam sibuk pagi hari. Kehadiran polisi di lapangan mampu meminimalisir potensi kemacetan serta mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, khususnya yang melibatkan pelajar.
Dari hasil kegiatan tersebut, situasi arus lalu lintas di sekitar lokasi terpantau lancar, aman, dan terkendali. Anak-anak sekolah dapat menyeberang jalan dengan aman dan tertib, sehingga kegiatan belajar mengajar dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya gangguan.
Kapolsek Margahayu AKP Hasbi Ask Sidiqie, B.Sh. menyampaikan bahwa kegiatan gatur pagi merupakan bentuk komitmen Polsek Margahayu dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Ia juga meneruskan arahan Kapolresta Bandung agar personel kepolisian senantiasa hadir di tengah masyarakat, terutama pada jam-jam rawan, guna menjaga kondusifitas wilayah dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.
Kapolsek Margahayu turut mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Apabila masyarakat menemukan adanya gangguan kamtibmas maupun permasalahan lalu lintas, dapat segera melaporkannya melalui layanan Lapor Pak Kapolresta Bandung di nomor 0822-1115-9110, sehingga dapat segera ditindaklanjuti.






