Bhabinkamtibmas Desa Cipaku Hadiri Sosialisasi Pencegahan dan Dampak dari Judi Online Di Desa Cipaku

BANDUNG PRAKARSA, Paseh, – Polsek Paseh, Polresta Bandung laksanakan kegiatan sosialisasi penting mengenai akibat hukum bagi pelaku tindak pidana judi online di lingkungan masyarakat setempat. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai dampak hukum yang dapat ditimbulkan oleh aktivitas judi online dan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mencegah kejahatan tersebut.

Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan pada hari Jumat 20 Desember 2024 yang di gelar di Gor desa Cipaku, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Desa Cipaku, Personil Polsek Paseh,Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Cipaku, perangkat desa Cipaku, serta warga masyarakat Desa Cipaku.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Kepala Desa Cipaku Drs. H. Adang Sujana M.M menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah desa dan masyarakat dalam upaya pencegahan tindak pidana judi online yang semakin marak.

“Judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menyebabkan dampak negatif yang serius bagi individu dan keluarga. Judi online untuk memperkaya diri sangat merugikan karena justru harta akan semakin habis” ujarnya

Ia juga menambahkan pesan kepada masyarakat agar selalu waspada dan saling mengawasi antar anggota keluarga agar tidak terjerumus dalam perbuatan judi online. Ia menyarankan agar orang tua mengambil tindakan preventif dengan melakukan pengecekan handphone milik anak secara berkala. Kata Kepala Desa Cipaku.

Sementara sebagai narasumber Kanit Binmas Polsek Paseh Aiptu Nandang Suhendi memberikan pemaparan mendetail pada masyarakat tentang bahaya dan konseskuesi hukum yang akan didapat oleh pelaku, agen dan penyebar informasi judi online untuk keperluan promosi.

“Oleh karena itu, melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat dapat lebih memahami konsekuensi hukum dari tindak pidana ini dan turut aktif dalam mengawasi serta melaporkan aktivitas yang mencurigakan.” katanya

Kapolresta Bandung Kombes Pol Dr.Kusworo Wibowo S.H,S.I.K, M.H melalui Kapolsek Paseh Iptu Ahmad Nurdin S.H menjelaskan Dalam acara tersebut , memberikan pemaparan mendetail tentang peraturan perundang-undangan terkait judi online, serta sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku. Ia menjelaskan bahwa judi online termasuk dalam kategori tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) serta KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Kapolsek Paseh juga berharap masyarakat Desa Cipaku akan lebih waspada dan berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari tindak pidana judi online. Pemerintah desa juga berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi guna mendukung penegakan hukum serta menciptakan masyarakat yang aman dan tertib. Pungkasnya

Selama sesi tanya jawab, peserta sosialisasi diberi kesempatan untuk mengajukan berbagai pertanyaan terkait tindak pidana judi online. Warga tampak antusias dan aktif dalam berdiskusi, menunjukkan keseriusan mereka dalam memahami serta menangani masalah ini di tingkat lokal. (Humas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *