Bhabinkamtibmas Desa Tangulun Hadiri Penyaluran BLT DD Tahap II Tahun Anggaran 2024

BANDUNG PRAKARSA, Ibun, – Dalam rangka memastikan keamanan dan kelancaran, serta tepat sasaran, Anggota Bhabinkamtibmas Desa Tangulun Polsek Paseh Polresta Bandung Aipda Budi Cahya monitoring penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Tahap II Bulan Oktober, November dan Desember Tahun 2024 di Gor Desa Tangulun, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung. Selasa (17 Des 2024)

BLT DD ini merupakan salah satu program yang diprioritaskan untuk dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia (RI) Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, Dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 Pasal 16 ayat 2 huruf a.

Bacaan Lainnya

Program ini menyasar setidaknya 5 kategori sesuai PMK 146 tersebut. Yaitu (1) kehilangan mata pencaharian; (2) mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/ atau difabel; (3) tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan; (4) rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia; dan/ atau (5) perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Dr.Kusworo Wibowo S.H,S.I.K, M.H melalui Kapolsek Ibun Iptu Deny Fourtjahjanto S.H mengatakan program ini diharapkan tepat sasaran dan dimanfaatkan secara maksimal dalam rangka mendukung penurunan persentase tingkat kemiskinan ekstrim.

“Ini program memang harus Pemdes anggarkan dan menjadi prioritas karena kita dituntut agar bagaimana persentase tingkat kemiskinan ekstrim itu turun bahkan target pemerintah pusat dalam RPJMN nya itu Tahun 2024 sudah 0% untuk masyarakat dengan kategori miskin ekstrim. Olehnya itu kita harus pastikan ini tepat sasaran” Jelas jelasnya

Iptu Deny juga berharap ” khususnya untuk Masyarakat Desa Tangulun tidak ada lagi yang masuk kategori miskin ekstrim. Maka dari itu mohon kerjasamanya semua pihak baik dari Perangkat Desa, Pendamping Desa, BPD, LPM, PKK, Karang Taruna dan seluruh stakeholder di lingkup Desa Tangulun, Kecamatan Ibun” Pungkasnya

Untuk diketahui, program ini akan berlangsung selama satu tahun atau 12 bulan di tahun 2024 yang skema penyalurannya setiap 3 bulan sekali dengan total Rp. 900.000 yang Bersumber dari Dana Desa dengan jumlah KPM 75 Kpm. (Humas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *