Bhabinkamtibmas Polsek Margahayu Selesaikan Kesalahpahaman Warga Desa Sayati Melalui Problem Solving Humanis

BANDUNGPRAKASA.COM.Polsek Margahayu melalui peran aktif Bhabinkamtibmas melaksanakan problem solving terhadap permasalahan kesalahpahaman yang terjadi antarwarga di wilayah Desa Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, pada Selasa, 10 Februari 2026. Penyelesaian masalah dilakukan secara musyawarah dan kekeluargaan guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Permasalahan tersebut melibatkan dua warga, yakni Sdr. Dedeng, warga Desa Sayati, dan Sdr. Mujib, warga Kabupaten Garut. Kesalahpahaman bermula dari rasa cemburu yang dialami Sdr. Dedeng terhadap Sdr. Mujib, yang diduga memiliki hubungan dengan istri Sdr. Dedeng. Namun setelah dilakukan klarifikasi, diketahui bahwa dugaan tersebut tidak benar dan terjadi murni karena salah paham, hingga berujung pada pertikaian.

Bacaan Lainnya

Melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Bripka Budi Hartanto selaku Bhabinkamtibmas Desa Sayati, serta disaksikan oleh Kepala Dusun 2 Sdr. Qori, Ketua RT 03/13 Sdr. Hendra, dan para saksi, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai. Kedua pihak saling memaafkan dan berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari serta sepakat tidak membawa permasalahan tersebut ke jalur hukum.

Selama proses mediasi berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan lancar. Kegiatan problem solving ini menjadi bentuk nyata pendekatan humanis Polri dalam menyelesaikan konflik sosial di tengah masyarakat.

Kapolresta Bandung melalui Kapolsek Margahayu AKP Hasbi Ask Sidiqie, B.Sh. menyampaikan bahwa Polsek Margahayu terus mendorong penyelesaian permasalahan warga melalui musyawarah mufakat, selama tidak bertentangan dengan hukum, demi menjaga keharmonisan dan ketertiban lingkungan. Masyarakat diimbau untuk mengedepankan komunikasi yang baik serta segera berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas apabila terjadi permasalahan di lingkungan masing-masing.

Polresta Bandung Presisi
Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, Berkeadilan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *