BANDUNGPRAKASA.COM.Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap tiga kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin di wilayah hukum Kabupaten Cirebon dalam kurun waktu satu malam, yakni pada Kamis, 9 April 2026. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka beserta ribuan butir obat keras terbatas dan uang tunai jutaan rupiah.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa penangkapan itu merupakan komitmen jajaran Polresta Cirebon dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari penyalahgunaan obat keras Ilegal.
Bacaan Lainnya
- Haornas 2026, Polresta Cirebon Tekankan Kebugaran Personel untuk Dukung Pelayanan Masyarakat
- Haornas 2026, Polresta Cirebon Tekankan Kebugaran Personel untuk Dukung Pelayanan Masyarakat CIREBON – Polresta Cirebon menegaskan pentingnya menjaga kebugaran jasmani sebagai bagian dari kesiapan personel dalam menjalankan tugas kepolisian. Hal tersebut disampaikan dalam Upacara Peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) ke-43 Tahun 2026 di Lapangan Apel Mapolresta Cirebon, Rabu (9/9/2026). Upacara yang mengusung tema “Menuju Masyarakat Aktif dan Bugar” tersebut dipimpin Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., yang diwakili Kabag Ops Polresta Cirebon Kompol Sutarja, S.H., M.H. Kegiatan diikuti para Pejabat Utama Polresta Cirebon, para Kapolsek jajaran, serta personel dari berbagai satuan fungsi dan ASN Polresta Cirebon. Dalam amanatnya, Kapolresta Cirebon menekankan bahwa olahraga tidak hanya berkaitan dengan kesehatan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesiapsiagaan personel dalam menghadapi berbagai tantangan tugas. “Kebugaran jasmani merupakan salah satu modal penting bagi anggota Polri dalam melaksanakan tugas. Dengan tubuh yang sehat dan bugar, personel akan lebih siap memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat,” ujar Kombes Pol. Imara Utama. Ia juga mengajak seluruh personel untuk membudayakan olahraga secara rutin dan menjadikan pola hidup sehat sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari. Menurutnya, semangat Haornas tidak berhenti pada pelaksanaan upacara, tetapi harus diwujudkan melalui kebiasaan hidup aktif dan sehat. Hal tersebut juga diharapkan dapat menjadi contoh positif bagi masyarakat. “Mari kita jadikan olahraga sebagai kebutuhan, bukan sekadar kegiatan seremonial. Dengan masyarakat yang aktif dan bugar, kita turut membangun sumber daya manusia yang sehat, produktif, dan memiliki semangat sportivitas,” ungkapnya. Selain mengampanyekan pentingnya kebugaran, momentum Haornas ke-43 juga menjadi bentuk penghormatan terhadap para atlet dan tokoh olahraga yang telah berjuang mengharumkan nama Indonesia melalui prestasi di berbagai ajang. Polresta Cirebon berkomitmen mendukung terciptanya budaya hidup sehat, baik di lingkungan internal Polri maupun di tengah masyarakat. Semangat tersebut diharapkan semakin memperkuat kesiapan personel dalam menjalankan tugas sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Upacara Peringatan Haornas ke-43 Tahun 2026 di Mapolresta Cirebon berlangsung tertib dan lancar. Selama kegiatan, situasi kamtibmas di wilayah hukum Polresta Cirebon terpantau aman dan kondusif.
- Polresta Cirebon Ungkap jaringan Narkotika Sabu

Menurutnya, operasi dilakukan di tiga lokasi berbeda yakni Susukan, Gempol, dan Pabedilan. Adapun tersangka berinisial HS (29) ditangkap di rumahnya pada pukul 18.00 WIB. Petugas menemukan 525 butir Tramadol dan uang tunai Rp400.000. Sedangkan tersangka A (22) diamankan di pinggir jalan raya Pantura depan Alfamart Desa Gempol pada pukul 20.00 WIB.
Pihaknya menyita 465 butir Trihexyphenidyl dan 100 butir Tramadol. Selain itu, tersangka AMM (31) ditangkap di halaman rumahnya pada pukul 21.30 WIB. Dari tangan tersangka, petugas menyita 89 butir Tramadol, 41 butir Trihexyphenidyl, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan sebesar Rp8.250.000.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka meliputi 714 butir Tramadol, 506 butir Trihexyphenidyl, Uang tunai total senilai Rp8.730.000, Tiga unit telepon genggam milik para tersangka yang digunakan untuk transaksi,” katanya, Jumat (10/4/2026).
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolresta mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat,mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas peredaran obat keras ilegal di lingkungan sekitar.
Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat keras ilegal lainnya di wilayah Kabupaten Cirebon.
“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas maupun tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya,” pungkasnya.
Post Views: 31