BANDUNGPRAKASA. COM. Cileunyi – Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, jajaran Polsek Cileunyi, Polresta Bandung, terus menggencarkan langkah preventif untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif. Salah satunya melalui pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) dengan sasaran peredaran minuman keras (miras) ilegal.
Pada Senin, 29 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 WIB hingga selesai, petugas gabungan piket fungsi Polsek Cileunyi melaksanakan operasi tersebut di sejumlah titik di wilayah hukum Polsek Cileunyi. Operasi ini menyasar kios-kios kelontong yang diduga menjual minuman keras tanpa izin.

Dalam kegiatan Ops Pekat tersebut, petugas melakukan pemeriksaan di beberapa lokasi. Dari hasil operasi, polisi berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras berbagai merek dan jenis.
Di Kios Kelontong Kampung Sindangsari, Desa Cileunyi Wetan, milik AL (40), petugas menyita 23 botol miras yang terdiri dari arbal, leci, dan intisari.
Sementara itu, dari Kios Kelontong di Jalan Raya Cinunuk, Desa Cinunuk, milik IS (49), petugas menemukan jumlah miras yang cukup signifikan, yakni 85 botol berbagai merek, di antaranya kawa-kawa, anggur merah, bir, arbal, ciu, hingga minuman beralkohol kemasan lainnya.
Operasi juga berlanjut ke Kios Kelontong di Jalan Pilar Biru, Desa Cibiru Hilir, milik MS (68). Dari lokasi ini, petugas mengamankan 9 botol miras berbagai jenis.
Tak berhenti di situ, petugas kembali menemukan 13 botol miras di Kios Kelontong Kampung Ciborelang, Desa Cinunuk, milik IR (47), Sedangkan di Kios Kelontong Kampung Sindangsari, Desa Cileunyi Wetan, milik RA (21), polisi menyita 72 botol miras jenis leci.
Secara keseluruhan, dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 202 botol minuman keras dari berbagai merek dan jenis.
Kapolsek Cileunyi AKP Anggy Prasetiyo, S.T.K., S.I.K., M.H., M.I.K., menjelaskan bahwa Ops Pekat ini digelar sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam mencegah dampak negatif konsumsi minuman keras, terutama menjelang momentum perayaan Natal dan Tahun Baru yang rawan gangguan kamtibmas.
“Peredaran miras sering kali menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal maupun kecelakaan. Operasi ini bertujuan untuk mencegah terjadinya korban jiwa, serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda dan remaja, dari dampak buruk minuman keras,” ujarnya.
Seluruh barang bukti miras yang berhasil diamankan kemudian dibawa ke Mapolsek Cileunyi untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan operasi gabungan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Cileunyi AKP Anggy Prasetiyo, didampingi Kanit Intelkam AKP Uus Rustandi, S.Pd., M.M., serta Panit Reskrim Polsek Cileunyi IPDA Edi Kusnadi, S.H., C.PHR, bersama 5 personel Polsek Cileunyi.
Pelaksanaan operasi berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif, tanpa adanya perlawanan dari para pemilik kios yang diperiksa.
Polsek Cileunyi juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengedarkan maupun mengonsumsi minuman keras ilegal, serta berperan aktif dalam menjaga lingkungan masing-masing agar tetap aman dan kondusif selama perayaan Natal dan Tahun Baru.
Sementara itu, Kapolresta Bandung Kombes Pol. Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR, melalui Kapolsek Cileunyi AKP Anggy Prasetiyo, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan preventif dan penegakan hukum demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
“Kami berharap peran serta masyarakat dalam memberikan informasi apabila menemukan adanya peredaran miras maupun gangguan kamtibmas lainnya. Dengan kerja sama semua pihak, kita wujudkan perayaan Natal dan Tahun Baru yang aman, nyaman, dan kondusif,” pungkas AKP Anggy Prasetiyo.






