BANDUNG PRAKARSA, Paseh, – Kapolsek Paseh Iptu Ahmad Nurdin S.H hadiri ganti rugi pengadaan tanah jalan tol Gedebage – Tasikmalaya – Cilacap segmen Garut Utara. Untuk tahap III diberikan kepada masyarakat Kecamatan Nagreg, Kecamatan Cikancung dan Kecamatan Paseh yang meliputi kecamatan Nagreg untuk Desa Nagreg, Desa Mandalawangi, Kecamatan Cikancung meliputi Desa Srirahayu dan Kecamatan Paseh meliputi Desa Cijagra. Kegiatan tersebut bertempat di Gor Desa Cijagra, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung. Selasa (03 Desember 2024)
Kantah Kab Bandung Ninik Muryanti M.MT mengatakan, Hari ini kita mengadakan Pembayaran uang ganti rugi (UGR) pengadaan tanah jalan tol Getaci Tahap III kepada masyarakat di Desa Nagreg, Desa Mandalawangi, Desa Srirahayu dan Desa Cijagra.
“Pembayaran uang ganti rugi masyarakat Desa hari ini memasuki tahap III yang meliputi 3 desa di Kecamatan Nagreg diantaranya Desa Nagreg 4 Bidang dan Desa Mandalawangi 3 bidang, di kecamatan Cikancung Desa Srirahayu 2 bidang dan Kecamatan Paseh Desa Cijagra 21 Bidang” Katanya
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo S.H, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Paseh Iptu Ahmad Nurdin S.H mengatakan bahwa saat ini berlangsung proses pelepasan hak, pemutusan hubungan hukum dan pembayaran uang ganti kerugian untuk proyek tol Getaci,
“Proses ini merupakan tahap krusial, dimana pemilik tanah yang terdampak proyek, menerima pembayaran uang ganti kerugian dari pemerintah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kapolsek Paseh
Kapolsek Paseh Iptu Ahmad Nurdin S.H menambahkan “Tercatat ada 30 bidang lahan untuk 20 pemilik yang dibayarkan kepada pemilik tanah,” ujarnya.
Iptu Ahamd Nurdin S.H juga menggarisbawahi pentingnya kerjasama dan koordinasi antara penyelenggara, pemilik lahan, serta semua pihak terkait lainnya demi kelancaran proyek pembangunan infrastruktur ini. “Mari kita dukung, dengan tetap menjaga keamanan dan ketertiban, demi kemajuan kita bersama,” pungkasnya.(Humas)