BANDUNGPRAKASA.COM.Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung — Unit Lantas Polsek Dayeuhkolot melaksanakan Operasi Penertiban Knalpot Brong di wilayah Kecamatan Dayeuhkolot. Kegiatan berlangsung pada Selasa (20/01/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Jl. Raya Moch Toha No.109.
Operasi dipimpin oleh Panit Lantas Polsek Dayeuhkolot IPDA Robertus Sitanggang, didampingi Panit Provos, serta personel Unit Lantas dan Anggota Patroli Polsek Dayeuhkolot.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menindak kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar pabrik. Dari hasil penertiban, polisi berhasil menjaring 8 unit kendaraan roda dua beserta 8 knalpot brong yang diamankan.

Sebagai bentuk edukasi dan pembinaan, pengguna kendaraan diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar langsung di lokasi, disaksikan oleh personel Unit Lantas Polsek Dayeuhkolot.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono S.H., S.I.K., M.H., CPHR melalui Kapolsek Dayeuhkolot AKP Triyono Raharja, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa operasi penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum serta mengurangi kebisingan di jalan raya yang mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Penindakan terhadap penggunaan knalpot brong akan terus dilakukan karena selain melanggar ketentuan teknis kendaraan, juga meresahkan pengguna jalan dan warga sekitar,” ungkap Kapolsek Dayeuhkolot.
Melalui kegiatan ini, Polsek Dayeuhkolot menegaskan komitmennya untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Dayeuhkolot.






