BANDUNGPRAKASA. COM. Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung – Personil Polsek Dayeuhkolot Polresta Bandung melaksanakan Operasi Minuman Keras (Ops Miras) dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Jumat malam, (21/11/2025).

Kegiatan dimulai sekitar pukul 20.00 WIB hingga selesai, menyasar berbagai titik yang berpotensi menjadi lokasi peredaran miras di wilayah hukum Polsek Dayeuhkolot.
Operasi tersebut dipimpin oleh Piket Pawas Panit Patroli IPTU Burhan Diyanto, S.E., bersama gabungan personel piket fungsi Polsek Dayeuhkolot.
Petugas melakukan pengecekan secara intensif terhadap toko, kios, maupun lokasi lain yang dicurigai menjual minuman beralkohol tanpa izin.
Hasil dari pelaksanaan KRYD dan Ops Miras tersebut menunjukkan bahwa tidak ditemukan adanya toko maupun kios yang menjual minuman keras di wilayah hukum Polsek Dayeuhkolot.
Kondisi ini menjadi indikator positif terhadap situasi keamanan, ketertiban, serta kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, melalui Kapolsek Dayeuhkolot AKP Triyono Raharja, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam menjaga stabilitas kamtibmas serta mencegah potensi gangguan akibat peredaran miras ilegal.
Ia menegaskan bahwa jajaran Polsek Dayeuhkolot akan terus meningkatkan frekuensi patroli dan operasi serupa demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.






