BANDUNG PRAKARSA, Polresta Cirebon mengamankan pelaku penipuan pemberangkatan umrah para kuwu di Kabupaten Cirebon. Pelaku berinisial DK (52) yang tercatat sebagai warga Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, dalam melancarkan aksinya pelaku mengaku bisa memberangkatkan umroh kepada 30 kuwu yang mendapatkan hadiah bantuan biaya umroh dari Pemkab Cirebon pada tahun 2021.
Bacaan Lainnya
- Polresta Cirebon Raih Juara 2 PPID Satwil dalam Monev Keterbukaan Informasi Publik Polda Jabar 2026
- Haornas 2026, Polresta Cirebon Tekankan Kebugaran Personel untuk Dukung Pelayanan Masyarakat
- Haornas 2026, Polresta Cirebon Tekankan Kebugaran Personel untuk Dukung Pelayanan Masyarakat CIREBON – Polresta Cirebon menegaskan pentingnya menjaga kebugaran jasmani sebagai bagian dari kesiapan personel dalam menjalankan tugas kepolisian. Hal tersebut disampaikan dalam Upacara Peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) ke-43 Tahun 2026 di Lapangan Apel Mapolresta Cirebon, Rabu (9/9/2026). Upacara yang mengusung tema “Menuju Masyarakat Aktif dan Bugar” tersebut dipimpin Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., yang diwakili Kabag Ops Polresta Cirebon Kompol Sutarja, S.H., M.H. Kegiatan diikuti para Pejabat Utama Polresta Cirebon, para Kapolsek jajaran, serta personel dari berbagai satuan fungsi dan ASN Polresta Cirebon. Dalam amanatnya, Kapolresta Cirebon menekankan bahwa olahraga tidak hanya berkaitan dengan kesehatan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesiapsiagaan personel dalam menghadapi berbagai tantangan tugas. “Kebugaran jasmani merupakan salah satu modal penting bagi anggota Polri dalam melaksanakan tugas. Dengan tubuh yang sehat dan bugar, personel akan lebih siap memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat,” ujar Kombes Pol. Imara Utama. Ia juga mengajak seluruh personel untuk membudayakan olahraga secara rutin dan menjadikan pola hidup sehat sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari. Menurutnya, semangat Haornas tidak berhenti pada pelaksanaan upacara, tetapi harus diwujudkan melalui kebiasaan hidup aktif dan sehat. Hal tersebut juga diharapkan dapat menjadi contoh positif bagi masyarakat. “Mari kita jadikan olahraga sebagai kebutuhan, bukan sekadar kegiatan seremonial. Dengan masyarakat yang aktif dan bugar, kita turut membangun sumber daya manusia yang sehat, produktif, dan memiliki semangat sportivitas,” ungkapnya. Selain mengampanyekan pentingnya kebugaran, momentum Haornas ke-43 juga menjadi bentuk penghormatan terhadap para atlet dan tokoh olahraga yang telah berjuang mengharumkan nama Indonesia melalui prestasi di berbagai ajang. Polresta Cirebon berkomitmen mendukung terciptanya budaya hidup sehat, baik di lingkungan internal Polri maupun di tengah masyarakat. Semangat tersebut diharapkan semakin memperkuat kesiapan personel dalam menjalankan tugas sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Upacara Peringatan Haornas ke-43 Tahun 2026 di Mapolresta Cirebon berlangsung tertib dan lancar. Selama kegiatan, situasi kamtibmas di wilayah hukum Polresta Cirebon terpantau aman dan kondusif.
Kemudian setelah para kuwu tertarik dan menyerahkan uang masing-masing sebesar Rp 33 juta serta ada tambahan keluarga yang ikut sebanyak 13 orang sehingga uang terkumpul totalnya Rp 1,381 miliar.
“Tetapi, para kuwu tersebut tidak berangkat umroh dan pelaku berjanji akan mengembalikan utuh, dan sampai sekarang tidak memenuhi janjinya tersebut,” ujarnya, Jumat (29/11/2024).
Ia mengatakan, pelaku DK juga sempat mensosialisasikan keberangkatan umrah kepada para kuwu sehingga tertarik atas pemaparan dan ucapannya. Bahkan, tersangka juga menunjuk agen travel umrah untuk memberangkatkan korban.
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui jumlah orang yang tertarik untuk ikut umrah melalui pelaku mencapai 43 orang, dan hingga kini tidak ada yang berangkat ke Tanah Suci meski telah menyetorkan sejumlah uang.
“Sampai saat ini uangnya tidak dikembalikan karena digunakan pelaku untuk investasi trading mata uang dan emas (forex), dan ada juga yang digunakan untuk kepentingan pribadinya,” katanya.
Pihaknya puh turut menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku diantaranya 18 kwitansi pembayaran, 42 paspor, surat pernyataan, bukti transaksi setoran, kwitansi pembayaran, buku tabungan, dan lainnya.
“Akibat perbuatannya, tersangka DK dijerat Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP serta diancam hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkasnya.
Post Views: 127