BANDUNG PRAKARSA, *CANGKUANG* – Unit Reskrim Polsek Cangkuang Polresta Bandung dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Kamal Sutisna, S.H., berhasil menangkap pelaku penipuan dan penggelapan satu unit kendaraan R2 An. DH (31) Warga Kp. Babakan Desa Rt. 03 Rw 13 Desa Pamekaran Kec Soreang.
Penangkapan dilakukan pada hari Rabu 11 Desember 2024, di Jl. Soreang Banjaran Rt. 07 Rw 01 Desa Ciluncat Kec Cangkuang sekira pukul 17.00 Wib.
Aiptu Kamal, menegaskan bahwa kejadian bermula pada hari Sabtu, 7 Desember 2024 sekira pukul 20.00 Wib, Pelaku meminjam Sepeda motor milik korban An. Asep Azis (51) warga Komplek Margacinta Kapling K Rt. 03 Rw. 06 Kel. Mekar Jaya Kec. Rancasari Kota Bandung.
Pelaku meminjam kendaraan R2 tersebut dengan alasan mau beli kuota, namun hingga Minggu, 8 Desember 2024 pagi pelaku berikut kendaraan tidak kunjung datang.
“Korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Cangkuang,” ujar Kamal, saat dikonfirmasi, Kamis (12/12/2023)
Alhamdulillah kemarin pelaku sudah kami tangkap, dan untuk selanjutnya kami lakukan proses penyidikan, tambahnya.
Kapolsek Cangkuang Iptu H. Yusup Juhara, S.H., menegaskan bahwa, sesaat setelah mendapatkan laporan pengaduan dirinya langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk dilakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Dan Alhamdulillah kemarin pelaku telah kita tangkap,” tegas yusup.
Sementara ditempat terpisah Kapolresta Bandung Kombes Pol Dr. Kusworo Wibowo, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa responsibilitas anggota jajaran khususnya Reskrim dalam menerima laporan warga masyarakat terus kita tingkatkan.
“Dengan harapan, setiap kasus kriminalitas yang terjadi dapat kita tangani secepat mungkin,” kata Kusworo.
Ini kami lakukan sebagai bentuk profesionalisme Polri dalam memberikan pelayanan terhadap warga masyarakat.
Selanjutnya kami menghimbau kepada seluruh warga masyarakat, untuk sesegera mungkin melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi.
Dengan demikian, kita dapat cepat menangani sehingga pengungkapan kasus dapat dengan cepat kita tangani, pungkasnya.