BANDUNG PRAKARSA, DAYEUHKOLOT – Polsek Dayeuhkolot menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya.
Langkah tegas ini dilakukan guna menjaga ketertiban serta mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan oleh miras di masyarakat. Rabu (12/2/2025)
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR Melalui Kapolsek Dayeuhkolot Kompol Aep Suhendi S.H., menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan razia dan patroli untuk memastikan tidak ada peredaran miras ilegal.
“Kami tidak akan membiarkan pengedar miras bebas berjualan di wilayah Dayeuhkolot. Penindakan tegas akan dilakukan terhadap siapa saja yang melanggar aturan,” ujar Kapolsek.
Selain razia rutin, Polsek Dayeuhkolot juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait adanya peredaran miras di lingkungan mereka.
Kapolsek juga mengucapakan terima kasih kepada warga yang sudah memberikan informasi setiap ada aktifitas penjualan miras.
Dengan adanya langkah ini, diharapkan wilayah Dayeuhkolot tetap aman, kondusif, dan terhindar dari dampak negatif yang disebabkan oleh konsumsi minuman keras.






