BANDUNGPRAKASA.COM.KATAPANG – Berawal dari laporan dan keresahan warga, personel Polsek Katapang langsung bergerak cepat melakukan razia minuman keras di wilayah Kp. Cikambuy. Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati sebuah toko sembako yang menjual miras tanpa izin resmi, Sabtu (11/04/26).
Razia dilakukan dengan menyasar lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran minuman beralkohol ilegal. Saat dilakukan pemeriksaan di toko sembako tersebut, petugas menemukan puluhan botol minuman keras dari berbagai merek yang disimpan dan diperjualbelikan secara sembunyi-sembunyi. Selanjutnya, seluruh barang bukti langsung diamankan guna mencegah peredaran lebih luas di masyarakat.
Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan pembinaan serta imbauan kepada pemilik usaha agar tidak kembali menjual minuman beralkohol tanpa izin, mengingat dampak negatif yang dapat ditimbulkan, seperti gangguan ketertiban, potensi tindak kriminal, hingga keresahan di lingkungan masyarakat, terlebih pada momen bulan Ramadhan.
Kapolresta Bandung Kombespol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR. melalui Kapolsek Katapang Kompol Ari Purwantono, S.E. menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan razia dan patroli sebagai langkah preventif maupun represif dalam menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polsek Katapang.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran minuman beralkohol ilegal. Polsek Katapang juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.






