BANDUNGPRAKASA.COM, Polsek Klangenan, – Dalam rangka meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayahnya, telah berhasil melakukan operasi penertiban miras dan kendaraan yang menggunakan knalpot ilegal. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh *Kapolsek Klangenan, AKP Ngatidja, SH MH*, yang didampingi oleh anggota Polsek Bripka Hendri H. SH, Bripka Kadapi. SH dan Bripka Sanudin.
Dalam operasi yang dilakukan, Polsek Klangenan berhasil mengamankan 7 botol miras jenis CIU dari seorang pelaku bernama Sdri, *W* warga Desa Sitiwinangun, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Selain itu, satu buah knalpot ilegal juga berhasil diamankan sebagai bukti pelanggaran.
*Kapolsek Klangenan, AKP Ngatidja, SH MH* menyatakan, “Kami terus berupaya untuk memberantas peredaran miras ilegal dan menegakkan aturan terkait penggunaan knalpot. Tindakan ini dilakukan demi keamanan dan kenyamanan masyarakat.”
*Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni. S.I.K.S.H.M.H*, memberikan apresiasi atas keberhasilan Polsek Klangenan dalam menjalankan tugasnya untuk menjaga ketertiban di wilayah hukumnya.