BANDUNGPRAKASA.COM.Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta menciptakan kenyamanan lingkungan, Polsek Margahayu Polresta Bandung melaksanakan kegiatan razia knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong di wilayah hukum Polsek Margahayu, Senin, 26 Januari 2026.
Kegiatan yang berlangsung pada pukul 16.30 WIB hingga 17.30 WIB tersebut dipusatkan di Jalan Taman Kopo Indah 1, tepatnya di depan Mako Polsek Margahayu, Desa Margahayu Selatan, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung. Razia ini dilaksanakan sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait kebisingan kendaraan bermotor yang dinilai mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan warga.

Razia knalpot brong tersebut melibatkan personel Polsek Margahayu, yakni IPTU Sumantri, Aipda Eman Suparman, Aipda Novi Nurdani, Aipda Aep Suhendar, Aipda Yos Subarkah, Bripka Asep Rohimat, dan Bripka Ali Setiawan. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan secara humanis, persuasif, serta tetap mengedepankan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, petugas tidak hanya melakukan penindakan terhadap pengendara yang menggunakan knalpot bising, tetapi juga menyampaikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif penggunaan knalpot brong, baik terhadap ketertiban lalu lintas maupun kenyamanan lingkungan sekitar. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam menggunakan kendaraan sesuai standar teknis.
Hasil dari kegiatan razia tersebut, petugas berhasil mengamankan satu unit kendaraan bermotor roda dua yang kedapatan menggunakan knalpot brong. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan terkendali tanpa adanya kejadian menonjol.
Sejalan dengan arahan Kapolresta Bandung Kombes Pol Dr. Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., M.Si. melalui Kapolsek Margahayu AKP Hasbi Ask Sidiqie, B.Sh., kegiatan penegakan hukum seperti razia knalpot brong akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga kondusifitas wilayah serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Kapolsek Margahayu juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengendara sepeda motor, agar tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas. Apabila masyarakat menemukan gangguan kamtibmas atau pelanggaran yang meresahkan, dapat segera melaporkannya melalui layanan Lapor Pak Kapolresta Bandung di nomor 0822-1115-9110.
Dengan adanya kegiatan ini, Polsek Margahayu berharap tercipta situasi lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan nyaman, serta meningkatnya kepercayaan publik terhadap kehadiran Polri di tengah masyarakat, sejalan dengan semangat Polresta Bandung Presisi: Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan.






