Polsek Margahayu Kawal Musyawarah Pembangunan Fasum Masjid At-Taqwa, Kesepakatan Warga Dicapai dengan Damai

BANDUNGPRAKASA.COM.Polsek Margahayu kembali menunjukkan perannya sebagai pengayom dan penengah di tengah masyarakat dengan mengawal langsung musyawarah lanjutan penyelesaian rencana pembangunan tempat wudhu dan toilet Masjid Jami At-Taqwa, Komplek Sampora Indah, Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Kamis (29/01/2026).

Musyawarah yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Kecamatan Margahayu tersebut digelar sebagai tindak lanjut adanya keberatan dari salah satu warga terkait rencana pembangunan di lahan fasilitas umum (fasum). Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan, adil, dan tidak menimbulkan konflik sosial di lingkungan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Margahayu AKP Hasbi Ask Sidiqie, B.Sh. hadir langsung bersama unsur Forkopimcam, pemerintah daerah, Disperkimtan Kabupaten Bandung, tokoh masyarakat, pengurus DKM, panitia pembangunan, serta warga yang terdampak. Kehadiran Polsek Margahayu bertujuan menjaga situasi tetap aman sekaligus mendorong penyelesaian masalah melalui dialog dan musyawarah mufakat.

Dalam arahannya, Kapolsek Margahayu menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang tetap menjaga ketertiban dan kondusifitas selama proses musyawarah berlangsung. Kapolsek menegaskan bahwa Polri hadir bukan untuk memihak, melainkan memastikan setiap permasalahan diselesaikan secara adil, bijaksana, dan bermartabat.

“Tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan selama kita mau duduk bersama dan saling mendengarkan. Musyawarah adalah jalan terbaik agar kerukunan warga tetap terjaga,” ujar Kapolsek Margahayu.

Berdasarkan pemaparan dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bandung, dijelaskan bahwa lahan yang direncanakan untuk pembangunan berdasarkan dokumen site plan merupakan fasos dan fasum. Setelah melalui diskusi panjang dan pertukaran pendapat, seluruh pihak akhirnya mencapai kesepakatan bersama.

Hasil musyawarah menyepakati bahwa pembangunan tempat wudhu dan toilet Masjid Jami At-Taqwa tetap dilaksanakan di lokasi semula dengan sejumlah ketentuan, di antaranya memperhatikan aspek kebersihan, estetika, serta kenyamanan lingkungan sekitar. Kesepakatan tersebut akan dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani dan bermaterai sebagai dasar hukum yang sah.

Sejalan dengan arahan Kapolresta Bandung yang disampaikan melalui Kapolsek Margahayu, masyarakat diimbau untuk terus menjaga persatuan, mengedepankan komunikasi yang baik, serta menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara-cara yang damai dan bermusyawarah.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Polsek Margahayu berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan dan pengawasan agar hasil kesepakatan dapat berjalan dengan baik serta menjaga keharmonisan di lingkungan masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *