Polsek Pacet Ungkap Kasus Curat, Dua Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan

BANDUNGPRAKASA.COM.Kabupaten Bandung – Unit Reskrim Polsek Pacet Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil diamankan berikut barang bukti.

Kapolresta Bandung Kombes Pol. Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR melalui Kapolsek Pacet AKP Asep Mulia Warga Santosa, S.H. menjelaskan, peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di garasi rumah korban yang beralamat di Kampung Legok Kaso, Desa Cinanggela, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung.

Bacaan Lainnya

“Korban mengetahui sepeda motornya hilang saat bangun tidur dan mendapati pintu garasi dalam keadaan terbuka serta kunci gembok sudah rusak. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp21 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Pacet,” jelas AKP Asep.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Pacet langsung melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, hingga menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

“Dari hasil penyelidikan dan analisa CCTV, petugas mengidentifikasi salah satu terduga pelaku yakni E alias Dewa, yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang pernah ditangani Polsek Pacet pada tahun 2023,” ungkapnya.

Petugas kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing E alias Dewa dan FF, di wilayah Kampung Biru, Kecamatan Majalaya, pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor, satu di antaranya merupakan sepeda motor Yamaha NMAX milik korban, serta alat-alat yang digunakan pelaku seperti kunci letter T, magnet, dan kunci gembok yang telah dirusak.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tambahnya.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pacet guna proses penyidikan lebih lanjut, dan situasi selama penanganan perkara berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif, pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *