Polsek Pameungpeuk Bersama Satpol PP Gelar Razia Knalpot Brong di Jalan Raya Bojong Pulus

BANDUNGPRAKASA.COM.Polsek Pameungpeuk Polresta Bandung melaksanakan kegiatan razia dan penertiban kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong), pada Kamis, 15 Januari 2026.

Bacaan Lainnya

Kegiatan razia dilaksanakan mulai pukul 12.00 WIB hingga 15.00 WIB, bertempat di Jalan Raya Bojong Pulus, Desa Sukasari, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung. Razia tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Pameungpeuk, Kompol Asep Dedi, S.H., M.M., didampingi Kanit Samapta AKP Edi Efendi dan Kanit Lantas Polsek Pameungpeuk Ipda Hendrajat Wijaya, S.H.

Pelaksanaan kegiatan melibatkan 13 personel gabungan dari Polsek Pameungpeuk dan Satpol PP Kecamatan Pameungpeuk. Sebelum razia dimulai, seluruh personel melaksanakan apel kesiapan guna memastikan kegiatan berjalan tertib dan sesuai prosedur.

Dalam razia tersebut, petugas melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor, memberikan imbauan serta sosialisasi kepada para pengendara agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, khususnya terkait penggunaan knalpot standar yang sesuai dengan spesifikasi teknis pabrikan.

Dari hasil pelaksanaan razia, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tujuh unit knalpot brong kendaraan roda dua yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Kapolsek Pameungpeuk menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya kepolisian bersama unsur pemerintah daerah dalam menciptakan ketertiban, kenyamanan, serta situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, terutama dalam menekan gangguan kebisingan akibat penggunaan knalpot brong.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *