BANDUNG PRAKARSA, Soreang – Polsek Soreang bersama Satpol PP Kutawaringin membongkar sebuah bangunan liar yang sudah tidak terpakai di kawasan depan stadion si Jalak Harupat, Jumat (24/1/2025). Bangunan tersebut sebelumnya diduga digunakan sebagai tempat transaksi obat-obatan terlarang berdasarkan laporan warga.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR melalui Kapolsek Soreang Kompol Ivan Taufiq,S.H.,M.H. menjelaskan bahwa meskipun saat ini bangunan tersebut tidak lagi digunakan, pembongkaran tetap dilakukan karena bangunan berdiri secara ilegal dan rawan disalahgunakan untuk aktivitas kriminal.
Pihaknya berharap langkah ini dapat mencegah potensi kejahatan serupa di masa mendatang dan mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.






