BANDUNG PRAKARSA, Soreang – Jajaran Polsek Soreang berhasil mengamankan dua pelaku pengeroyokan yang terjadi di Kampung Sukarame, Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. Peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 7 Desember 2024, ini menjadi perhatian publik setelah video kejadian tersebut viral di media sosial.
Pelaku berinisial AR (34) dan RS (23) diamankan saat jajaran Polsek Soreang melaksanakan Operasi Pekat Lodaya 2024. Sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, melalui Kapolsek Soreang, Kompol Ivan Taufiq, menyampaikan bahwa korban dikeroyok oleh empat orang pelaku hingga mengalami luka-luka serius.
“Korban menderita luka memar di rahang kanan, luka di dahi sebelah kanan, serta luka sobek di bagian belakang kepala,” ujar Ivan. Selasa, 10 Desember 2024.
“Peristiwa tersebut juga terekam CCTV dan menjadi viral setelah seorang warga merekam kejadian itu,” jelasnya.
Ivan menambahkan setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Soreang langsung melakukan penyelidikan. Petugas memeriksa lokasi kejadian, mengumpulkan bukti, termasuk rekaman CCTV, dan meminta keterangan dari para saksi.
Berdasarkan bukti-bukti yang terkumpul, pada Senin, 9 Desember 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, tim berhasil menangkap dua pelaku di rumahnya masing-masing. Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Soreang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami masih mengejar dua pelaku lainnya yang terlibat dalam pengeroyokan ini dan dua pelaku yang sudah diamankan masih kami lakukan pemeriksaan agar mengetahui apa motifnya,” tuturnya.
Dari kejadian ini, Kompol Ivan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan tindak kekerasan atau kejahatan yang terjadi di lingkungan mereka.
“Polsek Soreang akan terus berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas demi memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Ivan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.***