BANDUNGPRAKASA.COM.Cangkuang, Bandung – Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot brong yang dinilai mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum, Kapolsek Cangkuang Polresta Bandung Ipda Didi Dwi Purnomo, S.AP., CPHR., bersama lima orang personel piket fungsi melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Kegiatan KRYD tersebut dilaksanakan di Jalan Soreang–Banjaran, tepatnya di pertigaan Gading Tutuka 2 RT 05 RW 01, Desa Ciluncat, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung. Sasaran utama kegiatan ini adalah pemeriksaan kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong. Selasa (13/1) sore.
Dalam pelaksanaan KRYD, petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengendara sepeda motor yang melintas. Hasilnya, sebanyak empat unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong diamankan ke Mapolsek Cangkuang untuk dilakukan penindakan lebih lanjut.
“Selain itu, lima unit kendaraan roda dua lainnya kami berikan tindakan berupa kewajiban mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrikan.” tegas Ipda Didi, saat dihubungi, Rabu (14/1/2026).
Kapolsek Cangkuang Ipda Didi Dwi Purnomo menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif, khususnya dalam menekan gangguan kebisingan yang meresahkan masyarakat.

Sementara itu, Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., menegaskan bahwa razia knalpot brong dilaksanakan secara serentak di seluruh Polsek jajaran Polresta Bandung.
Kegiatan ini bertujuan untuk menjawab keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising knalpot brong serta sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
Dengan dilaksanakannya KRYD tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat serta tercipta lingkungan yang lebih tertib dan kondusif di wilayah hukum Polsek Cangkuang. tutupnya.






