BANDUNGPRAKASA. COM. Polsek Margahayu bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan 110 terkait adanya dugaan tukang parkir liar yang meresahkan dan melakukan ancaman kepada warga di area parkir Apotek K24, Taman Kopo Indah II Blok A2 No. 69 Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, pada Jumat sore.

Kegiatan penanganan dilakukan pada Jumat, 14 November 2025 sekitar pukul 16.00–17.00 WIB oleh personel Polsek Margahayu yang dipimpin AKP Kamroni Mukdas selaku Pawanit Samapta, bersama Aipda Cevi Ferdian dan Aipda Ali Setiawan. Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan konfirmasi kepada pelapor, Sdri. Dessy Anisa, dan kemudian melakukan pengecekan terhadap situasi sekitar.
Di lokasi kejadian, petugas menemukan seorang pria bernama Sdr. Ahmad Epan yang diduga terlibat dalam tindakan ancaman serta aktivitas parkir liar yang meresahkan masyarakat. Terduga kemudian diamankan dan dimintai keterangan bersama saksi-saksi yang berada di sekitar TKP.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, permasalahan dilimpahkan kepada Polsek Margaasih untuk proses hukum lebih lanjut, mengingat lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polsek Margaasih. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, lancar, dan situasi kembali kondusif.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Dr. Aldi Subartono melalui Kapolsek Margahayu AKP Hasbi Ask Sidiqie, B.Sh., menegaskan bahwa setiap pengaduan masyarakat, terutama melalui layanan 110, akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional demi menjaga stabilitas keamanan wilayah. Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas di lingkungan masing-masing.
Untuk layanan pengaduan cepat, warga dapat menggunakan hotline Lapor Pak Kapolresta Bandung di 0822-1115-9110.






