Gelapkan Dua Unit Motor Tarikan, Collector FIF di Polisikan

BANDUNGPRAKASA.COM, SUBANG- Diduga menggelapkan dua Unit sepeda motor tarikan yang menunggak bayar, RMH (30th) warga Desa Gembor Kecamatan Pagaden di Polisikan.

Hal tersebut diungkap oleh Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu dalam giat konferensi pers yang digelar di lapangan Mako Polres Subang, Rabu, 08 Nopember 2023 sekitar pukul 09.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Giat konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Subang, KOMPOL Endar Supriyatna,S.Kom., S.I.K.,
Kasi Propam Polres Subang, AKP Willy Firmasyah, S.H., M.M., Kasat Reskrim Polres Subang, IPTU Herman Saputra, S.H., M.H., Kasi Humas Polres Subang, IPTU Yusman, KBO Sat Reskrim Polres Subang, Ipda Abraham Ben Gurioh, S.Tr.K., beserta Personel Sat Reskrim Polres Subang.

Kejadian bermula ketika tersangka RMH (Collector FIF) menyita 2 unit kendaraan sepeda motor yaitu satu unit kendaraan sepeda motor New Scoopy Stylish Tahun 2021 warna
Merah An konsumen WW dan 1 satu unit kendaraan sepeda motor
merk Honda New CBR 150R Tahun 2017 warna Merah Putih An
konsumen LN,

Kedua unit kendaraan tersebut merupakan milik konsumen FIF Cabang Subang yang nunggak cicilan, dengan alasan nunggak cicilan kedua kendaraan tersebut ditarik oleh tersangka RMH, namun setelah ditarik oleh tersangka RMH kendaraan tersebut tidak disetorkan/dikembalikan ke kantor FIF Cabang Subang melainkan satu unit kendaraan sepeda motor New Scoopy Stylish dialihkan
kepada RK untuk dilakukan pelunasan khusus dan satu unit kendaraan sepeda motor merk Honda New CBR 150R (DPB) digadaikan kepada PW (DPO).

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan dua alat bukti yang sah sehingga Sat Reskrim Polres Subang menetapkan pelaku “RMH” sebagai Tersangka dan mengamankannya di kantor Sat Reskrim Polres Subang guna proses Penyidikan lebih lanjut.

Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni Pasal 372 KUHPidana: ‘‘Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah).”

Kini RMH tengah mendekam dirumah tahanan Mapolres Subang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *