BANDUNG PRAKASA.COM, Soreang – Polsek Soreang memfasilitasi proses mediasi kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh seorang istri melalui kanal Lapor Pak Kapolresta. Dalam laporannya, korban mengaku kerap mengalami tindakan kekerasan secara verbal maupun fisik dari suaminya. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Soreang dengan mengundang kedua pihak untuk dilakukan klarifikasi dan mediasi di Mapolsek, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.(11/6/2025).
Dalam proses mediasi yang berlangsung secara tertutup, korban menyampaikan seluruh keluh kesahnya, sementara pihak suami diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan dan tanggapan. Polsek Soreang menekankan pentingnya menyelesaikan permasalahan rumah tangga secara damai, namun tetap memberikan peringatan keras agar tindakan kekerasan tidak terulang. Jika dalam proses selanjutnya ditemukan unsur pidana yang kuat atau korban menghendaki langkah hukum, kasus akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan resmi.
Kombes Pol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR melalui Kapolsek Soreang Kompol Oeng Hoeruman S.H.,M.H., menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan warga, termasuk kasus KDRT. “Kami sangat serius menangani laporan seperti ini. Mediasi merupakan langkah awal untuk menciptakan solusi damai, namun kami juga siap memproses secara hukum apabila korban menginginkannya. KDRT bukan masalah sepele, dan kami imbau masyarakat untuk tidak ragu melapor demi keselamatan dan hak-hak korban,” tegasnya.






