BANDUNGPRAKASA.COM.Cileunyi – Upaya menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat di jalan raya terus dilakukan jajaran Polsek Cileunyi, Polresta Bandung. Salah satunya melalui Operasi Gabungan penertiban knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan bermotor.
Kegiatan operasi tersebut digelar di Jalan Panyawungan, Desa Cileunyi Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, tepatnya di depan Mapolsek Cileunyi. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Cileunyi Iptu Wawan Sofyan, S.Sos, didampingi Panit Samapta Ipda Eko Novi Samiyanto, bersama gabungan piket fungsi Polsek Cileunyi. Selasa (20/1/2026)

Operasi knalpot brong ini menyasar pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar atau menghasilkan suara bising yang mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain maupun warga sekitar. Selain itu, penertiban ini juga bertujuan menekan potensi gangguan kamtibmas dan mencegah terjadinya konflik sosial akibat kebisingan kendaraan.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan secara humanis namun tegas terhadap kendaraan yang melintas. Hasilnya, sebanyak 13 unit kendaraan bermotor terjaring dalam operasi tersebut karena kedapatan menggunakan knalpot brong.
“Dari hasil kegiatan operasi gabungan ini, kami mengamankan 13 unit kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi. Terhadap pelanggar, dilakukan penindakan berupa penyitaan knalpot brong sebagai barang bukti,” ujar Iptu Wawan Sofyan di sela kegiatan.
Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan edukasi dan imbauan kepada para pengendara agar mematuhi aturan lalu lintas serta menggunakan knalpot standar pabrikan. Hal ini penting demi menjaga ketertiban umum, keselamatan berlalu lintas, serta kenyamanan masyarakat.
Panit Samapta Ipda Eko Novi Samiyanto menambahkan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala, baik secara terbuka maupun tertutup, guna menekan penggunaan knalpot brong di wilayah hukum Polsek Cileunyi.
“Kami berharap masyarakat semakin sadar bahwa penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga meresahkan lingkungan sekitar. Kepatuhan berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolresta Bandung Kombes Pol. Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR, melalui Kapolsek Cileunyi AKP Anggy Prasetiyo, S.T.K., S.I.K., M.H., M.I.K., menyampaikan bahwa operasi penertiban knalpot brong merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Kapolsek Cileunyi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan langkah-langkah preventif dan represif secara seimbang. Pendekatan persuasif tetap dikedepankan, namun penindakan tegas akan dilakukan terhadap pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna kendaraan bermotor agar mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk menggunakan knalpot sesuai standar. Ini demi kenyamanan bersama dan terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Cileunyi,” pungkas AKP Anggy Prasetiyo






